Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 14.038 Butir Ekstasi

0

KOTA BEKASI-TOPVIRAL- Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggela pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ectasy di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, (24/7 2025).

Pemusnahan puluhan ribu butir ekstasidipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumbantoruan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan BNN RI No 01 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan BNN No 05 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.

Ada 14.038 butir ekstasi dimusnahkan setelah melalui uji laboratorium oleh tim Puslabfor Mabes Polri.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkotika di Kota Bekasi,” ujar AKBP Farlin Lumbantoruan

Polres Metro Bekasi Kota berharap masyarakat dapat mendukung upaya Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkkotika.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Puslabfor Mabes Polri, serta tokoh agama dan mahasiswa/pelajar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat blender yang aman dan sesuai dengan SOP.

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Astacita dan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,”pungkas nya.

Peliputan Endang S

Leave A Reply

Your email address will not be published.