Satpas SIM Polres Sukabumi :Masyarakat yang Hendak Urus Penerbitan SIM Selalu Diingatkan Untuk Tidak Berhubungan Dengan Calo
SUKABUMI- TOP VIRAL – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Ijin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Sukabumi terus melakukan upaya perbaikan penyelenggaran penerbitam SIM bagi masyarakat pemohon.
Upaya perbaikan dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik, cepat dan nyaman.
Salah satu yang dilakukan Satpas SIM Sukabumi adalah antisipasi dan melakukan pembersihan para calo yang menawarkan jasa pengurusan SIM yang biaya nya sangat tinggi.
Karena itu, apabila ini dibiarkan dan tidak dilakukan pembersihan terhadap para calo menurut Baur SIM Polres Sukabumi. Aipda Rizal Asmi, sangat merugikan masyarakat pemohon penerbitan SIM, selain akan mengeluarkan biaya lebih yang tidak sama dengan biaya resmi yang diatur dalam perundang- undangan juga masyarakat tidak mendapatkan edukasi atau pengetahuan tentang berlalu lintas yang benar.
“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk tidak memakai jasa calo. Datang sendiri temui petugas dan daftar secara langsung dengan biaya resmi, ” ujar Rizal Asmi, Sabtu (16/11/2024)
Bahkan, lanjut Rizal menegaskan bahwa ingatan dan himbauan yang disampaikan dengan berbagai cara diantaranya pemasangan spanduk dan bicara langsung ke masyarakat pemohon untuk tidak menggunakan jasa calo dan sejenisnya. “Masyarakat selalu diimbau untuk mengurus sendiri dan petugas kami siap melayani pelayanan administrasi yang terbaik,” tuturnya.

Rizal juga mengatakan di Satpas SIM Pelayanan bagi masyarakat yang hendak mendapatkan SIM tentunya mengikuti proses yang sudah ditetapkan yakni mengikuti ujian teori, praktek berkendara dilapangan yang saat ini jalur praktek lapangan pun sudah sangat dipermudah dan pastinya tidak menghadapi kesulitan.
Adapun biaya resmi penerbitan SIM yakni untuk SiM C Rp 100 Ribu. SIM A dan SIM ( B1 dan B2) Rp 120 Ribu dan di bayar lewat Bank yang ditunjuk serta ditambah dengan biaya lain seperti kesehatan dan psikologi.(AJ)