Surya Darmadi Pertanyakan Dua Tuntutan Korupsi Duta Palma : Berdasarkan Prinsip Hukum Tidak Dibenarkan
JAKARTA- TOP VIRAL- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korporasi yang melibatkan PT Duta Palma Group, Jumat (6/2/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi ahli menyoal penyitaan aset milik perusahaan Duta Palma.
Karena itu dalam persidangan yang sudah berjalan kurang lebih 10 bulan menurut salah seorang direktur di group perusahan Duta Palma, Iwan Suryawirawan
terkesan dipaksakan.
Bahkan pemilik Duta Palma, terpidana Surya Darmadi pun mempertanyakan dua tuntutan dalam kasus korupsi Duta Palma.
Ironisnya lagi, Kejaksaan Agung kembali membuat perkara baru sebelum memperkarakan terhadap diri nya (Individu) dan sudah berkekuatan hukum dan menjalani vonis hukum yang diterimanya.
” Sekarang korporasi. Kasus ini termasuk Ne Bis In Idem bahwa berdasarkan prinsipnya hukum melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” bener Surya Darmadi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Dia juga memohon majelis hakim memberikan perlindungan hukum kepada dirinya.
Menurut Surya, kasus yang disidangkan saat ini merupakan kasus sama dengan kasus yang telah diputuskan Mahkamah Agung No. 4950K//Pid.Sus/2023 dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dulu Individu dan sekarang korporasi.
“Maka dari itu saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan atas kasus saya ini sebagai Ne Bis In Idem karena tidak boleh dituntut dua kali atas kasus yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Surya.
Dia berharap kasusnya diselesaikan sesuai UU Cipta kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B sanksi.
“Saya juga meminta kasus yang seperti saya ini yang terakhir, supaya ada kepastian hukum agar para investor berani berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya .
Tidak Melakukan Eksekusi Putusan MA
Sekadar diketahui, Surya Darnadi dituduh Kejaksaan Agung sebagai mega koruptor Rp104 triliun dan kemudian menurun menjadi Rp78 triliun.
“Saya adalah pemegang saham bukan pengurus. Kalau saya Mega Korupsi pada tanggal 15 Agustus 2022 saya tidak akan pulang dari Taiwan ke Indonesia,” ujarnya.
Permasalahan perizinan, lanjutnya, terhadap 5 PT (2 PT sudah HGU seluas 14 Ribu Ha yaitu PT Kencana Amal Tani HGU tahun 1997 dan PT Banyu Bening Utama HGU tahun 2003, 3 PT sudah ada Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, Pelepasan kawasan hutan pada tanggal 21 Januari 2019 dengan luas 11 Ribu Ha yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur), sesuai UU Cipta Kerja Pasal 110A & 110B itu merupakan sanksi administratif dan tidak ada pidana, dan data KLHK bahwa ada ribuan perusahaan yang terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. “Namun hanya perusahaan saya saja yang diproses seperti ini.”
“Kejaksaan Agung menuntut saya hukuman seumur hidup dan uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta, kerugian perekonomian negara Rp. 73,9 triliun dengan total 78,7 triliun, Sesuai putusan Mahkamah Agung No. 4950K//Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), saya dihukum pidana 16 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang kerugian perekonomian negara Rp2,2 triliun,” ucapnya.
Namun, tukasnya, kejaksaan tidak melakukan eksekusi putusan MA walaupun rekening Surya telah diblokir lebih kurang Rp 7,8 triliun. Bila eksekusi uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp 2,2 triliun masih ada sisa Rp 5,6 triliun.
“Kejaksaan tidak mau eksekusi malah disita lagi,” cetusnya.
Semua Aset Disita
Dalam kasus ini tidak semua aset harus disita. Namun nyatanya, menurut keterangan salah seorang direktur di group perusahan Duta Palma,Iwan Suryawirawan, semua aset Duta Palma disita.
“Tapi kenyataannya semua disita. Seperti di Riau dan Kalimantan, semua disita,” ujar Iwan Suryawirawan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Akibat penyitaan aset tersebut, sambungnya, banyak karyawan dari group Duta Palma dirumahkan. Dan yang masih bekerja juga banyak tidak digaji.
“Kalau pun yang digaji yang kerja di perkebunan, karena masih ada panen,” tukasnya.
Iwan juga menyoroti soal penjualan ribuan ton di Kalimantan. Dia tidak mengetahui ke mana uang hasil penjualan itu. Padahal, menurutnya, itu bisa membantu keuangan negara.
Dia pun berharap tidak ada kasus TPPU. “Kan pak Surya (Surya Darmadi) sudah menjalani hukuman,” tegasnya.
Iwan juga menyayangkan penahanan Surya Darnadi di LP Nusakambangan. Mengingat usia Surya Darmadi yang sudah senja (73 tahun).
Apalagi Surya Darmadi juga memiliki gangguan kesehatan jantung. Sudah pernah menjalani operasi bypass dan pasang alat pacu jantung (pacemaker).
“Lapas Nusakambangan khusus untuk narapidana kriminal dan narkoba, bukan Tipikor,” tutup Iwan