Zona Informatif Perkuat Kontrol Publik terhadap 189 Badan Publik Informatif
Jakarta,Topviral.id — Penerapan Zona Informatif menegaskan komitmen 189 Badan Publik Informatif dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sekaligus membuka ruang pengawasan langsung oleh masyarakat.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyatakan bahwa Zona Informatif menjadi indikator kesiapan badan publik untuk menerapkan keterbukaan informasi secara konsisten dalam praktik pelayanan sehari-hari.

“Zona Informatif menandakan kesiapan badan publik untuk diawasi publik. Di titik inilah komitmen keterbukaan diuji melalui pelayanan informasi yang nyata dan terukur,” kata Agus di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Menurut Agus, kehadiran Zona Informatif berfungsi sebagai langkah preventif dalam meminimalkan potensi sengketa informasi.
Akses informasi yang jelas dan terstandar dinilai mampu mengurangi kesalahpahaman antara pemohon informasi dan badan publik.
Ia menjelaskan, sebagian besar sengketa informasi kerap berawal dari ketidaktersediaan informasi secara terbuka atau mekanisme layanan yang tidak dipahami masyarakat. Oleh karena itu, Zona Informatif dihadirkan sebagai penanda komitmen pelayanan informasi yang transparan.
Selain sebagai sarana kontrol publik, Zona Informatif juga berfungsi sebagai pengingat internal bagi badan publik agar seluruh unit kerja memahami dan menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan UU KIP.
“Zona Informatif bukan sekadar simbol, melainkan sistem kontrol yang hidup. Ketika dipasang dan diakses publik, seluruh perangkat badan publik dituntut konsisten memenuhi standar layanan informasi,” tegas Agus.
Sebanyak 189 badan publik yang meraih predikat Informatif berasal dari berbagai unsur, antara lain organisasi perangkat daerah, pemerintah kota administrasi, kecamatan, kelurahan, rumah sakit umum daerah, sekolah negeri, badan usaha milik daerah, lembaga vertikal, hingga partai politik.
Daftar tersebut mencakup lima Pemerintah Kota Administrasi di DKI Jakarta, sejumlah dinas dan biro Pemprov DKI Jakarta, RSUD, puskesmas, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta, serta ratusan kelurahan dan kecamatan.
Agus menambahkan, plang Zona Informatif dirancang dengan visual yang mudah dikenali agar masyarakat dapat dengan cepat mengetahui badan publik yang berkomitmen terhadap keterbukaan informasi.
Ia berharap penerapan Zona Informatif dapat memperkuat budaya transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan badan publik.
“Dengan Zona Informatif, badan publik tidak hanya siap dinilai, tetapi juga siap mempertanggungjawabkan kinerjanya di hadapan masyarakat,” pungkas Agus.
Red:wahabsyah