Jakarta, Topviral – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan publik setelah tidak adanya langkah tegas terhadap Fabian Efendi (FE), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Meskipun proses hukum telah dimulai, FE masih berkeliaran bebas.
FE dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dengan nomor LP/B/1201/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 1 Maret 2024. Setelah menjalani penyidikan, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 23 Juli 2024. Penyidik kemudian menetapkan FE sebagai tersangka melalui surat yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025. Selanjutnya, FE dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2025. Namun, hampir satu tahun sejak penetapan tersangka tersebut, penyidik tidak mengambil tindakan penahanan. Menariknya, FE terlihat melanjutkan aktivitasnya seperti biasa, termasuk mengawasi proyek-proyek di Bekasi dan Tangerang.
Pemerhati kepolisian dan wartawan senior, Putra Ginting, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka seharusnya diikuti dengan penahanan jika dua alat bukti sudah mencukupi. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar proses penyidikan tidak mandek, terutama karena kasus ini telah berlangsung lebih dari satu tahun. “Kalau memang dua alat bukti sudah terpenuhi, polisi bisa saja menahan pelaku,” ujarnya. Ginting juga menambahkan bahwa penyidik memiliki hak untuk mempertimbangkan subyektivitas dalam keputusan penahanan, dan jika ada alasan kesehatan dari tersangka, penangguhan penahanan bisa dipertimbangkan. Namun, Ginting menegaskan bahwa jika tersangka mengklaim sakit tetapi tetap aktif di luar ruangan, hal ini patut dipertanyakan.
Kasus yang melibatkan FE berawal dari dugaan penipuan atau penggelapan dalam jual beli lahan di Pluit, Jakarta Utara, yang terjadi pada Januari 2022, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Hingga berita diterbitkan team redaksi topviral masih berusaha meminta konfirmasi pihak penyidik (red)

