Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Dugaan Penipuan dan TPPU

JAKARTA-TOP VIRAL- Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga merugikan para investor.

Kedua tersangka yang merupakan jajaran direksi perusahaan Dana Syariah Indonesia (DSI) tersebut dipanggil penyidik guna memberikan keterangan tambahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam pengelolaan dana investasi yang dihimpun dari masyarakat.

TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham DSI. Sedangkan AR merupakan Komisaris dan pemegang saham DSI. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MY, mantan Direktur dan pemegang saham DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk tersangka MY, melalui penasihat hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” jelas Ade.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DirTipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka berinisial TA dan AR. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu TA dan AR,” ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ade Syafri menegaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dengan skema tertentu, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian awal kepada investor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengalihan dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Ade menambahkan, pemeriksaan perdana terhadap para tersangka difokuskan untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. “Seluruhnya kami dalami terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aliran dananya,” ujar Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ketiga tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, serta TPPU. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif.

Ade menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak lender dan borrower.

Dalam praktiknya, data borrower aktif yang masih terikat perjanjian dan rutin membayar angsuran digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.

Data tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender agar menanamkan dana. Permasalahan mulai terungkap pada Juni 2025, saat para lender mencoba menarik dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo.

Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan, termasuk imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen. Bareskrim mencatat, kasus ini diduga menimbulkan kerugian dengan jumlah korban mencapai sekitar 15.000 orang dalam kurun waktu 2018 hingga 2025

Polisi juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan kasus.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah investor melaporkan dugaan kerugian akibat investasi yang dikelola PT DSI. Para pelapor mengaku tidak menerima pembayaran keuntungan sesuai yang dijanjikan, serta mengalami kesulitan saat melakukan penarikan dana pokok investasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian dan memastikan perlindungan hukum bagi para korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi serta memastikan legalitas dan transparansi perusahaan pengelola dana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *