Bandung,Topviral.id— Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung terus berlanjut setelah terbitnya Surat Keputusan Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026. Dampak kebijakan tersebut memunculkan tuntutan dari para karyawan terkait kepastian pembayaran pesangon sebagai hak normatif mereka.
Permasalahan itu dibahas dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Bandung dan Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) di Bandung, Senin (9/2/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan pengelola, BKAD Kota Bandung, BBKSDA, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta kuasa hukum serikat pekerja.
Kuasa hukum SPMD, Zanuar Zain Yutama, menyatakan penutupan kebun binatang yang disertai pemasangan garis polisi pada 6 Agustus lalu berdampak pada terhentinya aktivitas kerja karyawan. Ia menilai langkah tersebut dilakukan tanpa musyawarah dengan pihak manajemen sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja.
Dinas Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pesangon merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun secara regulasi, kewajiban pembayaran pesangon berada pada pemberi kerja, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sementara pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator penyelesaian.
Hingga pertemuan berakhir, belum terdapat keputusan final mengenai kepastian pembayaran pesangon. Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, sementara serikat pekerja berharap ada solusi konkret yang memberikan kepastian hukum bagi karyawan terdampak.
Red:Wahabsyah

