Dittipidter Bareskrim Polri Kembangkan Penyidikan Dugaan Penyelundupan Pasir Timah 7,5 Ton dari Kabupaten Bangka Selatan ke Malaysia

0

JAKARTA-TOP VIRAL- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan pasir timah dari Kabupaten Bangka Selatan ke Malaysia.

Dalam pengembangan terbaru, penyidik telah menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan menuju laut lepas. �

Penyitaan kapal dan mesin tempel dilakukan di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan oleh tim penyidik.

Kapal ini disinyalir berperan sebagai kendaraan awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik pertemuan di tengah laut, sebelum muatan dipindahkan ke kapal berukuran lebih besar untuk kemudian diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni, menyatakan bahwa penyitaan kapal tersebut merupakan barang bukti baru hasil pengembangan pengusutan perkara yang sebelumnya terungkap.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. �

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,”tegas Irhami.

Lanjut Irhamni menjelaskan, lasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Irhamni.

Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.