Polsek Kalideres Ungkap Kasus Pencurian Berkedok Usaha Sembako dan Ritual Buka Aura, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

JAKARTA -TOPVIRAL- Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penipuan dengan modus menawarkan usaha sembako serta ritual “membuka aura” kepada korbannya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AF (48) di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial TW (67) berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6/2026).

Saat itu, pelaku menawarkan bantuan sembako kepada korban dan bahkan mengantarnya pulang ke rumah di wilayah Tegal Alur, Kalideres.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan iming-iming pekerjaan usaha sembako yang dijanjikan dapat memberikan penghasilan sebesar Rp3 juta per bulan ditambah komisi.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Korban kemudian diminta melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang dengan total berat sekitar 12 gram, lalu meletakkannya ke dalam sebuah mangkuk.

Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur. Selain itu, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman, langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

Di kesempatan yang sama, AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, dompet, serta pakaian yang dikenakan ketika melakukan kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban dengan nilai Rp8,7 juta.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 492 KUHP.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *