Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah P21


JAKARTA- TOPVIRAL- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menangkap dan menahan dua tersangka berinisial RS atau Roy Suryo dan TF atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Penahanan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.


Dirres Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan langkah penahanan merupakan tindak lanjut atas selesainya seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik.

“Alasan penahanan kedua tersangka dalam kasus tersebut karena berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P21,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Setelah diamankan, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemeriksaan tersebut merupakan prosedur yang harus dilalui sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua kepada pihak kejaksaan.

Selain pemeriksaan kesehatan, penyidik juga akan melakukan konfirmasi ulang terhadap para tersangka untuk memastikan seluruh barang bukti serta hak dan kewajiban hukum mereka telah dipenuhi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hari ini kami telah mengamankan para tersangka RS dan TF. Penyidik akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani kepada kedua tersangka,” kata Iman.

Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik berada dalam koridor hukum dan dapat diuji melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, Polda Metro Jaya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghimbau kepada semua pihak agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menyatakan keberatan atas tindakan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek prosedural yang akan menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan protes dan upaya hukum lanjutan.

Refly menilai alasan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa belum memenuhi syarat yuridis yang memadai. Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik dan pihak terkait.

“Kami akan melakukan upaya hukum agar kedua klien kami bisa mendapatkan penangguhan penahanan,” ujar Refly.

Ia juga menyoroti kondisi Dokter Tifa yang disebut sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti agenda akademik penting terkait proses pendidikan doktoralnya di Universitas Indonesia.

Meski demikian, Refly menegaskan kedua kliennya tetap menunjukkan sikap tenang dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Menurutnya, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak memperlihatkan rasa takut ataupun tekanan psikologis selama menjalani pemeriksaan.

“Secara psikologis keduanya tidak menunjukkan rasa takut. Mereka tetap tenang menghadapi proses yang sedang berjalan,” katanya.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya kini bersiap melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia guna memperjuangkan penangguhan penahanan bagi kedua kliennya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *