JAKARTA-TOP VIRAL- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan seorang pria berinisial ADG (30) terkait kasus dugaan pengrusakan fasilitas properti ruko dan tindakan intimidasi menggunakan senjata jenis airsoftgun.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ADG dilakukan setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindakan pengrusakan yang terjadi di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan berkas perkara, insiden bermula pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka ADG diduga mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke area ruko.
Setelah berada di dalam lokasi, tersangka melakukan tindakan pengrusakan yang mengakibatkan papan reklame atau neon box toko hancur, dinding pembatas berbahan gypsum berlubang, serta sejumlah properti lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi mengalami kerusakan.
Tidak hanya melakukan pengrusakan, tersangka juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan setempat dengan memperlihatkan satu unit airsoftgun yang terselip di pinggangnya agar permintaannya dipenuhi.
Aksi serupa kembali terjadi pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior kendaraan milik korban yang sedang terparkir di area ruko.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat tindakan melawan hukum.
“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun demikian, penyidik tetap memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi menggunakan senjata dan merusak properti milik orang lain merupakan tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” katanya.
Akibat aksi pengrusakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Atas perbuatannya, tersangka ADG dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mengedepankan jalur hukum dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap sengketa maupun permasalahan pribadi, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan pihak lain dan berujung pada proses pidana.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau bantuan pengamanan juga dapat menghubungi kantor polisi terdekat maupun memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
update berita /reporter: endang sumirah
