Ditressiber Polda Jatim Bongkar Jaringan Internasional Love Scamming, Tiga Tersangka Ditangkap

SURABAYA-TOP VIRAL – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus percintaan atau love scamming yang melibatkan jaringan internasional.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim, Imigrasi Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Abast.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pengungkapan tindak pidana penipuan online dengan modus percintaan tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan kasus ini bermula dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan empat warga negara asing asal Afrika yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM, dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” kata Bimo

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading atau Côte d’Ivoire.

“Sementara dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi,” ujarnya.

Bimo mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri.

“Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop atau barang berharga lainnya,” jelasnya.

Setelah korban percaya, pelaku mengirimkan pesan palsu yang menyebutkan paket hadiah tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi imigrasi.

Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket tersebut dapat dikirimkan.

“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegas Bimo.

Dalam jaringan tersebut, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan. Ia juga berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya tebusan atau biaya pengiriman.

Keuntungan hasil kejahatan kemudian dibagi dengan skema 65 persen untuk pelaku utama, sedangkan 30 persen dibagikan kepada tersangka lainnya.
Menurut Kombes Pol Bimo, sindikat tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar.

Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya 53 korban di berbagai daerah di Indonesia, dengan 22 di antaranya merupakan warga Jawa Timur.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya,” pungkas Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *