BANDUNG-TOPVIRAL- Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), akhirnya berakhir.
Polda Jabar memastikan tersangka telah berhasil ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026).”Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jabar di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, yang masih masuk kawasan Bandung Raya.
Namun, polisi belum merinci kronologi maupun proses penangkapan tersangka. “(Penangkapan) di daerah Bandung Raya,” katanya.
Dalam perkara ini, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
Kepolisian menyatakan informasi lebih lengkap terkait penangkapan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Kasus tersebut sebelumnya menggemparkan publik setelah terungkap bahwa YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun.
Peristiwa itu terbongkar setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat mendatangi rumah sakit, keluarga mendapati kondisi korban memprihatinkan dengan sejumlah luka berat di berbagai bagian tubuh.
“Korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan,” kata Hendra.
Polisi mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan di rumah sakit, keberadaan korban tidak diketahui keluarganya selama sekitar tiga tahun.
Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga berulang kali mengalami penganiayaan yang dilakukan tersangka menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam.
“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta kehilangan sejumlah barang berharga miliknya,” ujar Hendra.
Akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya, korban menderita luka berat dan sejumlah dampak permanen. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir sumbing, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal. Selain itu, korban juga kehilangan sejumlah barang berharga.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menimpa korban, termasuk motif pelaku dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan selama masa penyekapan tersebut.
Penangkapan Taufik diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
update berita endang sumirah
