JAKARTA -TOPVIRAL- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu lintas daerah dengan menangkap empat tersangka dalam operasi yang dilakukan di Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keempat tersangka yang diamankan yakni Yulio Rifki (29), Hendry Prayogi (33), Romatua Harahap alias Rei (32), serta Yusnirwin (57), seorang nelayan yang diduga berperan sebagai bandar wilayah sekaligus agen penghubung jaringan narkotika tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 1,4 kilogram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap saat personel gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (7/6/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus yang membawa barang mencurigakan. Kecurigaan mengarah kepada sebuah speaker aktif yang dibawa oleh tersangka Yulio Rifki alias Rizki karena memiliki bobot yang tidak wajar.
“Petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa oleh Yulio Fikri alias Rizki karena memiliki bobot yang tidak wajar. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker dengan berat bruto 412 gram,” uja Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 213 gram yang disembunyikan di dalam laptop milik tersangka saat dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba melakukan metode controlled delivery ke wilayah Lombok, NTB, guna mengidentifikasi penerima serta jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan dan interogasi terhadap tersangka, petugas kemudian berhasil menangkap Hendry Prayogi di Lombok Tengah pada 12 Juni 2026. Hendry diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengendali distribusi narkotika di wilayah Lombok.
“Berdasarkan hasil controlled delivery, pemantauan lapangan, dan interogasi terhadap tersangka, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan Hendri Prayogi di Lombok Tengah pada tanggal 12 Juni 2026 sebagai pihak yang menerima dan mengendalikan pengiriman narkotika di wilayah Lombok,” kata Eko Hadi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendry dan Yulio, keduanya mengaku masih terdapat tiga paket sabu lainnya yang ditinggalkan di dalam bus yang mereka tumpangi.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap bus tersebut. Hasilnya, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat bruto 620 gram yang disembunyikan di bawah jok kursi dan plafon kamar mandi bus.
“Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok kursi dan plafon kamar mandi bus,” ungkapnya.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada Romatua Harahap alias Rei yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada Yulio dan Hendry. Romatua akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada 19 Juni 2026.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Yusnirwin mengungkap adanya sosok lain yang diduga menjadi sumber pasokan narkotika, yakni Armin Siregar alias Tumbing.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Yusnirwin, diperoleh informasi bahwa sumber pasokan narkotika berasal dari Armin Siregar alias Tumbing. Tim telah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” jelas Eko.
Menurut penyidik, Hendry Prayogi juga mengaku sempat berupaya mengamankan jalur distribusi narkotika setelah mengetahui Yulio ditangkap.
Ia disebut menghubungi Romatua Harahap alias Rei dan seorang lainnya bernama Djimi Fatha untuk mengamankan serta mengedarkan narkotika apabila masih ada barang yang lolos dari pemeriksaan petugas.
Namun, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan pengiriman tersebut berhasil ditemukan dan diamankan aparat.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, termasuk memburu Armin Siregar alias Tumbing yang masuk dalam daftar pencarian.
update berita endang sumirah
