Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal Senilai Rp769,9 Miliar, Dua Tersangka Ditetapkan

JAKARTA- TOP VIRAL- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida yang diduga memasok kebutuhan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 362 drum sianida dengan total berat sekitar 18,1 ton serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan pola distribusi yang diduga berlangsung secara sistematis di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kegiatan perdagangan sodium cyanide tanpa izin resmi dan didistribusikan ke sektor pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi sianida.

Di lokasi pertama di kawasan Pondok Gede, Bekasi, ditemukan 54 drum sianida. Selanjutnya, di Kalideres, Jakarta Barat, petugas menyita 160 drum, sementara di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diamankan 148 drum.

Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang penyimpanan di kawasan Kosambi, Tangerang, guna menjamin keamanan penyimpanan sekaligus mempermudah proses penyidikan.

Pemindahan dilakukan karena sebagian lokasi penyimpanan awal berada di kawasan padat penduduk.

Hasil pendalaman penyidik menunjukkan praktik perdagangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Dalam periode itu, total distribusi sianida diperkirakan mencapai sekitar 840,1 ton atau setara 16.802 drum dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp769,9 miliar.

Menurut Ade Safri, sebagian besar distribusi diduga dilakukan oleh pelaku yang beroperasi di wilayah Kebon Jeruk selama kurang lebih dua tahun. Sementara pelaku lain menjalankan aktivitas serupa dalam kurun waktu yang lebih singkat, namun memiliki pola operasi yang dinilai terstruktur.

“Ini bukan kegiatan insidental. Ada indikasi kuat praktik ini dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan,” katanya.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW.

Keduanya diduga menjalankan usaha perdagangan sianida tanpa izin dan memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas ilegal di sejumlah daerah, antara lain Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain aspek pidana, penyidik menilai peredaran sianida secara ilegal berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Sianida merupakan bahan kimia sangat beracun yang dapat mencemari tanah maupun sumber air apabila digunakan tanpa prosedur pengelolaan yang sesuai standar.

Praktik tersebut juga dinilai memperkuat aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara, baik dari sisi penerimaan negara maupun kerusakan sumber daya alam.

Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dengan menelusuri aliran dana menggunakan pendekatan follow the money. Penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan jalur impor bahan kimia tersebut dari luar negeri.

“Penyidikan akan kami kembangkan hingga ke akar jaringan, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusi ilegal ini,” ujar Ade Safri.

Selain melakukan penindakan hukum, Polri juga memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperketat pengawasan terhadap impor dan distribusi bahan kimia berbahaya agar tidak disalahgunakan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya sekaligus mendukung pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *