Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Motor Teknisi Wi-Fi di Tambora, Dijual Rp2,5 Juta

JAKARTA -TOPVIRAL- Polisi menangkap seorang pria berinisial SN yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang teknisi pemasangan Wi-Fi di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/RW 03, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kasus ini bermula saat korban berinisial AZ kehilangan sepeda motor Honda Vario berwarna putih-merah ketika sedang memasang jaringan internet pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, motor yang dikendarai korban diparkir tidak jauh dari tempat pemasangan. Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir,” kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Mengetahui kendaraannya hilang, korban bersama rekannya meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku.

Wahyu menjelaskan, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya saat mulai bekerja. Setelah memperoleh bukti dari rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Tambora yang sedang berpatroli di Jalan Jembatan 2 melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan rekaman CCTV.

“Pelaku kemudian diamankan dan setelah diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora 3,” ujar Wahyu.

Kepada penyidik, SN mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut di kawasan Angke seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan itu, kata pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, aksi pencurian itu dilakukan secara spontan. Saat melintas di lokasi, pelaku melihat sepeda motor korban masih terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel sehingga langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, SN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Saya mengimbau kepada warga Tambora, setiap memarkir sepeda motor jangan lupa mencabut kunci kontak meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Sebisa mungkin gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau untuk mencegah terjadinya pencurian,” tutupnya.

endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *