PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan Berbuntut Panjang

JAKARTA-TOP VIRAL – Pernyataan kontroversial pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan berbuntut panjang. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan setelah dinilai melontarkan ucapan yang kasar dan tidak beretika saat konferensi pers.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Hotman beberapa kali melontarkan respons bernada tinggi kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan, menegaskan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan.

“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” kata Edison, Senin (20/7/2026).
Menurut Edison, PWI telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan, termasuk rekaman video yang memperlihatkan momen saat Hotman memarahi wartawan dalam konferensi pers.

“Video yang memperlihatkan beliau marah-marah kepada rekan wartawan akan kami serahkan kepada penyidik sebagai barang bukti,” ujarnya.

Kontroversi bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya. Alih-alih menjawab secara langsung, Hotman memotong pertanyaan tersebut dengan kalimat bernada kasar.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” ujar Hotman dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026).

Selanjutnya, Hotman meminta wartawan menilai sendiri proses hukum yang dialami kliennya. Ia mencontohkan penggeledahan rumah kliennya yang menurutnya dilakukan secara tidak etis sebelum adanya pemeriksaan.

Sepanjang konferensi pers, Hotman juga beberapa kali mempertanyakan pemahaman hukum wartawan yang mengajukan pertanyaan. Bahkan ketika ditanya mengenai dugaan adanya agenda tertentu dalam perkara Febrie Adriansyah, ia meminta agar pertanyaan tersebut diajukan kepada pihak lain.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyayangkan sikap Hotman yang dinilai tidak mencerminkan etika dalam berkomunikasi dengan insan pers.

Menurut Komaruddin, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara rasional dan santun, mengingat wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang menjadi hak publik.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga setiap narasumber diharapkan menghormati kerja-kerja jurnalistik.

Di tengah derasnya kritik, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Dalam pernyataannya, ia mengakui ucapannya tidak tepat dan menyampaikan penyesalan.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?'” ujar Hotman.

Hotman menjelaskan emosinya terpancing karena merasa pertanyaan yang sama terus diulang oleh wartawan, khususnya terkait dugaan agenda tersembunyi dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah.

Meski demikian, permintaan maaf tersebut belum menghentikan proses hukum yang kini ditempuh PWI.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan hubungan antara narasumber dengan wartawan dalam menjalankan fungsi masing-masing.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan saling menghormati dalam ruang publik.

endang Sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *