Razia Stasioner Dini Hari di Tamansari, Polisi Amankan Pria Pembawa Tembakau Sintetis, Satu DPO


JAKARTA -TOPVIRAL- Razia Kejahatan Jalanan yang digelar Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (28/7/2026) dini hari, tidak hanya menyasar pelaku kejahatan jalanan, tetapi juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA setelah kedapatan membawa satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis saat melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengatakan pengungkapan itu bermula saat petugas melaksanakan razia stasioner yang difokuskan untuk mencegah aksi kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan narkotika.

“Saat pelaksanaan operasi, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, TA mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli secara tunai seharga Rp50.000 dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan.

Saat ini, TA telah diamankan di Polsek Metro Tamansari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih memburu D yang diduga sebagai pemasok tembakau sintetis tersebut.

Atas perbuatannya, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Metro Tamansari menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.


(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *