JAKARTA-TOPVIRAL- Rekonsiliasi antara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan pengacara Hotman Paris Hutapea yang berlangsung di meja makan memicu gelombang kritik dari sejumlah kalangan jurnalis.
Perdamaian yang diikuti pencabutan laporan terhadap Hotman Paris dinilai sebagian pihak sebagai langkah yang mencederai marwah profesi wartawan.
Kecaman datang dari Ketua Paguyuban Jurnalis Mitra Polri (JMP), Ikhwan Amdi Azis.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui perdamaian dalam waktu singkat justru meninggalkan luka bagi banyak wartawan yang sebelumnya merasa profesinya telah dihina.
Menurut kami, luka yang ditimbulkan oleh kompromi instan ini jauh lebih perih dibandingkan ucapan awal ‘Lu Punya Otak Enggak Sih’,” kata Ikhwan dalam keterangannya, Kamis (30/7).
Ia menilai para pengurus organisasi yang memilih berdamai telah mengabaikan perasaan para wartawan yang selama ini menjaga kehormatan profesi di lapangan.
“Wartawan berdarah-darah menjaga marwah, sementara elite begitu mudah berkompromi dengan dalih ‘demi Persatuan Indonesia’. Apa hubungan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan persatuan bangsa?” ujarnya.
Ikhwan juga mempertanyakan pencabutan laporan yang dilakukan ketika proses hukum masih berjalan pada tahap awal.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi perlindungan terhadap profesi jurnalis.
“Kasus baru berjalan sekitar sepekan, saksi-saksi baru mulai diperiksa, tetapi laporan sudah dicabut. Ini berpotensi menjadi preseden buruk. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penghinaan terhadap wartawan cukup diselesaikan melalui diplomasi di meja makan,” tegasnya.
Kritik serupa juga disampaikan wartawan senior Dimas Supryanto. Melalui unggahan di media sosial Facebook, ia mempertanyakan alasan penggunaan narasi “persatuan nasional” sebagai dasar penghentian proses hukum.
“Demi persatuan nasional? Memangnya memproses hukum seseorang bisa mengganggu negara? Banyak perkara besar tetap diproses sesuai hukum. Karena itu saya mempertanyakan alasan tersebut,” tulis Dimas.
Dimas juga melontarkan kritik keras terhadap proses perdamaian yang dinilainya berlangsung terlalu cepat. Menurutnya, publik dapat menafsirkan bahwa solidaritas profesi wartawan mudah berakhir tanpa adanya penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
“Publik bisa saja melihat solidaritas profesi yang sebelumnya menguat tiba-tiba padam hanya karena satu pertemuan. Ini yang menjadi kekhawatiran banyak wartawan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan pencabutan laporan dilakukan setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf.
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan dan demi menjaga persaudaraan serta persatuan bangsa.
Meski demikian, keputusan tersebut masih menuai perdebatan di kalangan insan pers. Sejumlah wartawan menilai langkah damai merupakan hak para pihak, namun sebagian lainnya berpendapat bahwa perkara yang menyangkut kehormatan profesi semestinya diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa marwah organisasi pers dapat dikompromikan.
Perdebatan tersebut mencerminkan adanya perbedaan pandangan di internal komunitas pers mengenai batas antara penyelesaian damai dan upaya menjaga kehormatan profesi. Hingga kini, polemik mengenai keputusan PWI mencabut laporan terhadap Hotman Paris masih terus menjadi perhatian publik dan insan pers.
update berita : endang sumirah

