Polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
JAKARTA -TOPVIRAL- Tim Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga dari lima anggota komplotan residivis spesialis pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca yang menggasak uang tunai senilai Rp1,2 miliar milik seorang nasabah bank di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026. Korban berinisial FB baru saja mencairkan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dari sebuah bank untuk dibawa ke kantornya.
Dalam perjalanan, mobil yang dikendarai korban mendadak mengalami kebocoran ban. Korban kemudian menepikan kendaraannya di sebuah bengkel untuk mengganti ban.
Saat korban fokus pada proses perbaikan, salah seorang pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dengan memecahkan kaca jendela kanan bagian tengah mobil dan membawa kabur tas berisi uang tunai Rp1,2 miliar.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengatakan ketiga pelaku yang telah ditangkap merupakan bagian dari komplotan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa.
“Para pelaku merupakan residivis dan sudah melakukan kejahatan berulang,” ujar Dimitri, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan komplotan tersebut telah menjalankan aksi pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca selama kurang lebih 20 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kelompok ini telah beroperasi dengan modus yang sama selama hampir dua dekade,” kata Pendi.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi melakukan pengejaran hingga ke luar Pulau Jawa. Tersangka pertama, Sartono Andi (53), ditangkap di kediamannya di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Kota Bengkulu. Di kawasan Muara Bangka Hulu, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Marwan (51) yang berperan sebagai joki sepeda motor dan Murdini (35) yang diduga menjadi eksekutor pemecah kaca kendaraan korban.
Meski demikian, penyidik masih memburu dua anggota komplotan lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial D dan H.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku terlebih dahulu membuntuti korban sejak keluar dari bank setelah mengetahui korban membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Mereka kemudian menjalankan skenario dengan membuat ban mobil korban kehilangan tekanan udara hingga korban menghentikan kendaraannya untuk mencari tempat perbaikan.
Ketika korban turun dan meninggalkan kendaraan, pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil tas berisi uang tunai.
Polisi menilai aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan pembagian peran yang rapi, mulai dari membuntuti korban, mengempiskan ban, mengawasi situasi, hingga mengeksekusi pencurian.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Dari kediaman Sartono, polisi mengamankan lima kardus telepon seluler Nokia 105, satu unit telepon seluler Oppo A3x, tas, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp200 juta, satu unit mobil Daihatsu Xenia, serta dua unit sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Sementara dari Marwan dan Murdini, polisi menyita satu unit telepon seluler Realme serta dua unit telepon seluler Nokia yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.
Penyidik mengungkapkan sebagian besar uang hasil kejahatan telah habis dibelanjakan oleh para pelaku untuk membeli kendaraan dan berbagai kebutuhan lainnya.
Dari total uang yang dicuri, polisi baru berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp200 juta.
Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Update berita endang sumirah

