DPO Kasus Peredaran Narkotika di THM Batam Ditangkap di Malaysia, Polisi Telusuri Aset Mewah

JAKARTA-TOPVIRAL – Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Basri Lewaimang, buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 di Batam, Kepulauan Riau.

Basri ditangkap di Johor Baru, Malaysia, melalui kerja sama Direktorat Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Ia diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia sebelum kemudian dibawa ke Indonesia.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan keberadaan Basri terpantau di wilayah Johor Baru sebelum dilakukan penangkapan.

“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol. Yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia, kemudian diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago di Bareskrim Polri.

Basri tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB. Mengenakan pakaian serba hitam, Basri digiring petugas dengan kondisi tangan diborgol.

Drago menyebut Basri diduga berperan sebagai koordinator peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam.

Dugaan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan Basri dan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik. “Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, diduga ada keterlibatan Pak Basri selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” ujarnya.

Penyidik menyebut peredaran ekstasi di tiga tempat hiburan malam tersebut diduga mencapai sekitar 40.000 butir setiap bulan. Jumlah itu disebut masih berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung berada pada kapasitas maksimal.

Saat penangkapan, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia. Penyidik juga menemukan tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapan terkait peredaran narkotika.

Basri diduga terlibat dalam pemufakatan untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, serta penyaluran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026.

Polisi Telusuri Aset yang Diduga Terkait TPPU

Selain menangkap Basri, penyidik Bareskrim Polri melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.

Sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Basri telah dipasangi garis polisi. Kendaraan tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, dan Toyota Land Cruiser.

Polisi juga memasang garis polisi pada dua unit kapal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penelusuran aset tidak berhenti pada kendaraan dan kapal. Penyidik turut mengidentifikasi sejumlah aset tidak bergerak yang diduga terkait dengan Basri, di antaranya rumah di beberapa kawasan perumahan di Kota Batam, ruko di Botania II, serta empat unit apartemen di kawasan Pollux Habibie Meisterstadt.

Selain itu, terdapat restoran di kawasan Punggur dan sejumlah properti lainnya yang turut masuk dalam penelusuran penyidik.

“Sejumlah aset milik Basri yang sudah dilakukan police line oleh petugas, selanjutnya akan dilakukan penyitaan terkait TPPU dengan TPA (tindak pidana asal) narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” kata Drago.

Penyidik selanjutnya akan mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana narkotika serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut. (red-es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *