Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga, Polda Metro Jaya Inspeksi Distributor hingga Produsen Masker

JAKARTA-TOP VIRAL- Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan produsen masker pada 8–9 September 2026. Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas harga dan menjaga pasokan masker tetap terjamin di tengah melonjaknya permintaan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

​Sidak dimulai pada Selasa (8/9/2026) dengan menyasar tingkat distributor di PT AMP Distribusi, Jakarta Barat. Dari hasil pemantauan di lokasi, tim kepolisian mencatat rincian harga eceran masker sebagai berikut:

  • Masker KN95: Rp115.000 per box
  • Masker Duckbill: Rp130.000 per box
  • Masker Earloop: Rp50.000 per box
  • Masker Konvek: Rp137.000 per box

​Pengawasan berlanjut pada Rabu (9/9/2026) ke tingkat produsen di PT Arista, Kota Depok. Di lokasi ini, petugas mendapati daftar harga eceran berupa:

  • Masker KN95: Rp111.000 per box
  • Masker Duckbill: Rp130.000 per box
  • Masker Earloop 4PLY: Rp90.000 per box
  • Masker Konvek: Rp137.000 per box

​Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, menegaskan bahwa pemantauan lapangan ini bertujuan memantau pergerakan harga agar tetap berada dalam batas wajar.

​”Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Muhammad Ardila Amry.

​Meskipun stok masker di beberapa penyalur mulai relatif terbatas akibat lonjakan permintaan, kepolisian memastikan ketersediaan barang secara umum masih aman. Pihak produsen juga telah menyiagakan peningkatan kapasitas produksi secara bertahap guna mengimbangi kebutuhan pasar.

​Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Mackbon, mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan tindakan spekulatif. Pengawasan ketat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

​Sesuai aturan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 107, pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok atau penting saat terjadi kelangkaan dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar. Selain itu, pengusaha diwajibkan mematuhi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan memberikan informasi transparan dan melayani konsumen secara adil.

​”Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Victor Mackbon menutup keterangannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *