JAKARTA- TOPVIRAL – Sebuah acara karaoke berujung maut bagi seorang mahasiswi berinisial S yang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Banten. Korban ditemukan tewas di dalam kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, usai dikonsumsi berbagai jenis narkotika oleh rekannya.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Polsek Cengkareng resmi menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka. Pria yang merupakan rekan korban ini diduga kuat memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat keras Riklona kepada korban hingga memicu reaksi mematikan.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, mengungkapkan bahwa kronologi bermula ketika tersangka mengajak korban dan seorang saksi berinisial ML bernyanyi di tempat karaoke kawasan PIK 2.
Tersangka diketahui telah menyiapkan barang haram tersebut sebelum keberangkatan.
”Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya ke toilet,” kata Rahis, Kamis (10/9/2026).
Di toilet, tersangka membujuk korban yang sempat menolak hingga akhirnya mengonsumsi ekstasi secara bertahap—masing-masing setengah butir sebanyak dua kali.
Usai berkaraoke, tersangka kembali mencekoki korban dan ML dengan dua butir Riklona, lalu membawa mereka menginap di hotel kawasan Cengkareng.
Kondisi fisik korban terus memburuk setibanya di hotel.
Korban tampak lemas, sempat terjatuh di depan lift, hingga harus dibantu menggunakan kursi roda oleh pihak hotel.
Di kamar, tersangka sempat memberikan susu dan minuman elektrolit, namun korban hanya meminumnya sedikit.
Keesokan harinya, tersangka beserta rekannya malah meninggalkan korban yang tak berdaya sendirian di kamar untuk pergi bekerja.
Peristiwa tragis ini baru terungkap sekitar pukul 13.30 WIB saat petugas hotel mengecek kamar karena batas waktu check-out telah terlewati dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
Polsek Cengkareng langsung melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti, yakni Pakaian korban dan sprei kamar hotel. Sisa minuman serta 19 butir obat keras Riklona. Rekaman CCTV hotel dan riwayat percakapan WhatsApp. Hasil tes urine menunjukkan tersangka ID positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Sementara itu, hasil autopsi mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia akibat intoksikasi (keracunan) zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas tindakannya, tersangka ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
