JAKARTA -TOPVIRAL- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia untuk menertibkan hingga membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Instruksi tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (25/9/2026). Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan deretan fasilitas bangunan mirip apartemen di area lapas yang difungsikan sebagai rumah dinas jabatan.
Berdasarkan pendataan awal, tercatat ada 16 unit rumah dinas/mess di lokasi tersebut. Namun, hanya 3 unit yang secara resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara 13 unit sisanya tidak terdaftar dalam SIMAK BMN, berdiri di luar ketentuan pendanaan APBN, serta berlokasi di bantaran Sungai Ciliwung. Imbas dari temuan ini, sebanyak 5 pejabat pemasyarakatan, termasuk Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Sikap tanpa kompromi tersebut ditegaskan Mashudi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Ia menyatakan bahwa instruksi pembongkaran bangunan liar atau ilegal ini berlaku secara nasional untuk seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) hingga Kepala UPT Pemasyarakatan, Kalapas, Karutan, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
”Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujar Mashudi.
Mashudi menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menindak pejabat yang lalai atau enggan menjalankan perintah tersebut. Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin tegas bagi Kakanwil maupun Kalapas yang mengabaikan instruksi pembersihan aset pemasyarakatan ini.
”Kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” kata Mashudi menegaskan.
Terkait dengan 13 bangunan tidak terdaftar di Lapas Cibinong, Mashudi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan mendalam serta penelusuran asal-usul sumber dana pembangunannya masih terus berjalan oleh tim internal Kemenimipas sejak Kamis pekan lalu.
Apabila terbukti tidak berasal dari dana APBN serta melanggar regulasi BMN, seluruh bangunan tersebut dipastikan akan segera diratakan dengan tanah. Hasil akhir dari pemeriksaan komprehensif ini dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada Kamis mendatang.
