Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Phishing SMS Gunakan Alat Fake BTS Mobil Keliling

​JAKARTA- TOPVIRAL -Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya membongkar praktik kejahatan siber berorientasi penipuan melalui penyebaran pesan singkat (SMS Phishing) massal mengatasnamakan lembaga perbankan, penyedia jasa telekomunikasi, hingga gerai coffee shop.

​Kasubdit IV Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, dalam keterangan pers di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat petang (2/10/2026), mengungkapkan bahwa sindikat ini memanfaatkan perangkat Fake BTS (Base Transceiver Station) bayangan yang dioperasikan di dalam mobil bergerak untuk menyebarkan pesan penipuan.

​”Cara kerja alat Fake BTS ini adalah menstimulasikan spektrum frekuensi GSM ke ponsel di sekitar alat. Perangkat menangkap sinyal seluler seolah-olah BTS asli, lalu mengirimkan tautan phishing yang mengarahkan korban ke website palsu yang dirancang menyerupai situs resmi,” ujar Grawas didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

​Sasar Titik Keramaian dan Jam Sibuk

​Pengungkapan kasus bermula pada 31 Juli 2026 saat tim penyidik melakukan penyelidikan di sepanjang rute MRT Jakarta (Bundaran HI hingga Blok M) pasca menerima aduan masyarakat.

Penyidik mencurigai satu unit mobil Toyota minibus berwarna silver dengan nomor polisi B 2755 XXX yang bergerak lambat (sekitar 30–40 km/jam) serta kerap berputar-putar di area publik.

​Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati rangkaian alat Fake BTS aktif yang dioperasikan oleh tersangka GM yang bertindak selaku sopir. Dari penangkapan GM, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan empat tersangka lain yakni,
​NL: Penyedia kendaraan operasional dan perekrut sopir. ​AGW: Penyokong dana, pembeli perangkat Fake BTS secara online dari luar negeri, sekaligus pihak yang menggaji operasional. ​DYI: Teknisi yang merakit serta memasang instalasi perangkat di dalam kendaraan. ​AD: Pengatur muatan konten dan kuota pengiriman SMS phishing.

​Kelompok ini  terang Grawas menargetkan lokasi keramaian seperti stasiun KRL, stasiun MRT, dan pusat perbelanjaan pada jam sibuk berangkat/pulang kerja serta jam makan siang.

Dalam sehari, koordinator mematok target minimal pengiriman hingga 20.000 SMS per hari. ​”Modus yang digunakan adalah menginformasikan penukaran poin atau undian berhadiah dengan menyertakan tautan. Ketika korban terperdaya dan mengklik link tersebut, mereka diarahkan mengisi data sensitif seperti nomor kartu kredit, nama, dan nomor telepon,” jelas Grawas.

​Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti,
​1 unit mobil Toyota silver (B 2755 XXX),
​1 set perangkat Fake BTS (terdiri dari aki, amplifier, power supply, dan alat pemancar)
​5 unit ponsel milik para tersangka
​Buku rekening dan kartu ATM operasional dengan sisa saldo sekitar Rp50 juta.

​Hingga saat ini penyidik telah memeriksa tiga warga yang menjadi korban penerima SMS tersebut.

Penyidikan terus dikembangkan untuk melacak kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan penyedia domain situs palsu.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta/atau pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​AKBP Grawas imbau masyarakat agar selalu waspada dan menerapkan verifikasi ganda terhadap pesan transaksi atau penawaran bernada instan. “Masyarakat diharapkan selalu think before click. Jangan mudah tergiur tawaran hadiah atau poin yang mewajibkan memasukkan data pribadi serta akses perbankan,” pungkasnya.

update berita: endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *