Polda Lampung Bongkar 15 Kasus BBM Bersubsidi dan 22 Ton Beras Impor Ilegal, 20 Tersangka Diamankan

​LAMPUNG – TOP VIRAL- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik kejahatan ekonomi dengan mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta penyelundupan 22 ton beras impor tanpa dokumen resmi sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

​Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Kamis (5/11/2026). Seluruh perkara tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

​Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 27.740 liter solar, 1.153 liter Pertalite, serta 19 unit kendaraan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi penggunaan tangki modifikasi, pemakaian barcode ganda untuk pengisian berulang, hingga tindakan menimbun BBM bersubsidi guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

​Praktik ilegal ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp2,6 miliar. Sebagai langkah mitigasi dan pencegahan, pihak Pertamina telah memblokir hampir 9.000 barcode yang terindikasi disalahgunakan untuk distribusi BBM. Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi hingga sektor industri di wilayah Palembang.

​Selain BBM bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Lampung juga menggagalkan pengangkutan beras impor tanpa dokumen resmi. Pengungkapan bermula ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni, Terbanggi Besar, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2026. Dari pemeriksaan satu unit truk, ditemukan 440 karung beras dengan berat total sekitar 22 ton.

Beras tersebut diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dengan tujuan pengiriman ke Karawang, Jawa Barat. Pengemudi tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan.

​Berdasarkan pengembangan penyidikan, saksi menyebutkan adanya dugaan pengiriman beras serupa sebanyak tujuh kali oleh seseorang berinisial ZH selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Total pengiriman tersebut diperkirakan mencapai 155 ton dengan estimasi nilai transaksi sekitar Rp2,1 miliar. Saat ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemesan beras ilegal tersebut.

​Wakapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun pelanggaran hukum lainnya. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Dalam penanganan kedua kasus ini, Polda Lampung terus berkoordinasi dengan instansi terkait, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

​Polda Lampung turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun peredaran barang tanpa dokumen resmi. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana diimbau untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992. ( red- endang sumirah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *