BANDAR LAMPUNG-TOPVIRAL- Polda Lampung bersama jajaran Polres terus menunjukkan komitmen tegas dalam membasmi peredaran gelap narkotika. Sepanjang Oktober 2026, aparat kepolisian sukses membongkar lima kasus tindak pidana narkotika menonjol dan mengamankan 10 orang tersangka.
Pengungkapan berskala besar ini merupakan bagian dari akselerasi pemberantasan narkoba di bawah komando Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto.
Dari serangkaian operasi tersebut, petugas menyita barang bukti fantastis yang terdiri atas sabu seberat 61,9 kilogram, ganja seberat 33,1 kilogram, 19.696 butir pil ekstasi, serta 2.143 pcs etomidate.
Berdasarkan kalkulasi petugas, total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp125.123.200.000 (seratus dua puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). Keberhasilan menyita barang haram ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari ancaman kerusakan akibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menegaskan, kejahatan narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya menuntut pendekatan komprehensif serta sinergi lintas elemen masyarakat.
”Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegas Brigjen Pol Yustan Alpiani.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan hukuman yang setimpal. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, turut diterapkan pasal subsider yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ke depan, Polda Lampung memastikan akan terus mengoptimalkan strategi preemtif, preventif, dan represif. Langkah ini dijalankan melalui edukasi publik terkait bahaya narkoba, penggalakkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pemetaan jaringan sindikat, hingga pengembangan kasus hingga tuntas ke akar-akarnya.
Guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, Polda Lampung turut mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar. Warga diimbau agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di wilayahnya.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Kepolisian di nomor 110 atau langsung melalui Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992. Melalui langkah sinergis ini, Polda Lampung bertekad mewujudkan Provinsi Lampung yang aman, bersih dari narkoba, serta menyelamatkan masa depan generasi muda penerus bangsa.
endang sumirah
