HERWANTO turun gunung untuk kasus salah penerapan UU korupsi
Jakarta 13/01/25. Dalam jumpa pers di Lapangan banteng, Dr Andi Kusuma SH Mkn CTL dan Herwanto serta rekan-rekan advokat tidak mendukung koruptor dan sepakat bahwa koruptor harus diberantas, termasuk di wilayah NKRI (Republik Kesatuan Republik Indonesia). Namun, Andi juga menjelaskan bahwa isu terkait kerugian Rp 271 trilyun masih berupa potensi kerugian (belum aktual), sehingga perlu dipahami secara objektif Serta pasal yang diterapkan harusnya mengenai lingkungan hidup, bukan pasal korupsi.
Dari hasil jumpa pers terdapat beberapa poin yang dapat disimpulkan:
- Anti-korupsi: Andi menegaskan sikap tegas untuk memberantas korupsi dan menyatakan kesepakatan dengan upaya menghapus korupsi dari NKRI.
- Potensi kerugian: Penekanan bahwa angka Rp 271 triliun tersebut masih berupa potensi kerugian, bukan kerugian yang telah nyata terjadi dan dasar perhitungannya tidak dijabarkan secara gamblang.
- Peran advokat Andi Kusuma dan tim advokat lainnya termasuk Bapak Hermanto, Bapak Budiyono, dan Ibu Elie Riguin, mengupayakan pemikiran yang objektif dalam melihat kasus ini.
- Andi mengungkapkan netizen dan masyarakat kena PRANK dan bahwa isu ini telah memengaruhi persepsi masyarakat luas terutama masyarakat Bangka Belitung
- Konteks lingkungan dan ekonomi: Isu kerusakan lingkungan dan dampaknya harus dibawah wewenang menteri KLH, sedangkan yang berdampak pada perekonomian itu urusan menteri keuangan. Negara harus paham dengan peran masing masing Kementerian.
- Reklamasi: Dalam konteks kerusakan lingkungan, Andi menyebut pentingnya mengembalikan dana untuk keperluan reklamasi.
- Penegakan hukum harus adil dan menekankan bahwa hukum tanpa keadilan adalah bentuk kriminalisasi. Serta Andi juga menyoroti bahwa penerapan pasal dalam suatu kasus dianggap tidak sesuai, meskipun keputusan bersalah telah
- Kritik terhadap kejaksaan bahwa tuduhan atau dakwaan dari kejaksaan terlihat mudah dibuat, namun Andi menegaskan bahwa bukan berarti pihak yang didakwa tidak bersalah.
Sebagai advokat, Andi merasa perlu menyampaikan pandangan berdasarkan hukum, bukan sekadar mendukung atau membela seseorang. Anda juga menegaskan bahwa Anda tidak mendukung pihak yang melakukan pelanggaran berat seperti kasus “harvey moeis”
Andi setuju bahwa pihak yang bersalah harus mendapatkan hukuman yang sesuai, seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.
Andi menekankan bahwa peran advokat adalah untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hukum diterapkan dengan benar, bukan untuk membela kesalahan.