5 Terpidana kasus Vina Cirebon diduga salah tangkap
Jakarta, Otto Hasibuan didatangi keluarga Lima terpidana dari Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Lima keluarga itu didampingi politikus Dedi Mulyadi datang ke Kantor DPP Peradi, Jakarta Timur.
Namun begitu, Otto mengatakan bahwa Peradi akan menjadi kuasa hukum lima terpidana tersebut bila nanti sudah secara resmi lima orang tersebut memberi kuasa terhadapnya.
“Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/6).
“Bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atau tidak,” sambung Otto.
Bila lima terpidana kasus pembunuhan Vina itu bersedia untuk mengajukan PK, maka Peradi menyatakan bersiap diri untuk mendampingi secara hukum.
Pasalnya, ia mengatakan bahwa lima terpidana ini diduga merupakan korban salah tangkap dari kasus Vina Cirebon. Hal itu menurutnya diperkuat dengan keterangan para saksi yang menyebut bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi, para terpidana tak berada di lokasi.
Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan Vina itu terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 lalu. Menurut keterangan saksi, saat itu lima terpidana itu tengah berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.
“Sesungguhnya mereka adalah tidur di rumahnya di rumah anaknya Pak RT,” ucap Otto.
“Sehingga kalau ini benar maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar,” ujarnya. (*)