Putusan Perceraian RK–Atalia Tekankan Kesepakatan, Bukan Konflik
Jakarta,Topviral.id ,Muhammad Ridwan Kamil telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bandung. Dalam amar putusannya, hakim menetapkan talak satu bain sughra, menandai berakhirnya ikatan perkawinan keduanya secara hukum.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkapkan hasil putusan tersebut kepada wartawan usai konferensi pers yang berlangsung di Restoran Al Jazeera, Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026).
Menurut Wenda, perkara perceraian tersebut dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan karena sejak awal kedua pihak telah mencapai sejumlah kesepakatan penting, sehingga proses persidangan berjalan lancar hingga putusan dibacakan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen perdamaian tertanggal 19 Desember 2025, yang kemudian ditegaskan majelis hakim sebagai bagian yang melekat pada putusan pengadilan.
“Seluruh persoalan telah disepakati bersama, termasuk pemisahan harta bersama, sehingga tidak ada gugatan lanjutan setelah perceraian ini,” kata Wenda.
Ia menambahkan, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya sepakat menyelesaikan persoalan rumah tangga secara musyawarah untuk menghindari proses hukum yang berlarut-larut. Oleh karena itu, isu harta gana-gini dinyatakan telah tuntas secara sukarela.
Terkait alasan perceraian, Wenda menegaskan bahwa materi gugatan hanya memuat persoalan internal rumah tangga dan tidak menyinggung keterlibatan pihak lain.
“Tidak ada pembahasan mengenai pihak ketiga. Ini murni masalah pribadi kedua belah pihak,” ujarnya.
Sebelum putusan dijatuhkan, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah menjalani pisah tempat tinggal selama enam bulan berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam periode tersebut, Atalia diketahui meninggalkan rumah kediaman bersama
.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan hak asuh anak bungsu, Arka, berada di bawah pengasuhan Ridwan Kamil. Sementara Zara, anak pertama yang telah dewasa dan menempuh pendidikan di luar negeri, tetap berada dalam perhatian serta tanggung jawab kedua orang tuanya.
Dengan putusan ini, proses hukum perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dinyatakan selesai di tingkat pertama, dengan penekanan pada pelaksanaan seluruh kesepakatan yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.