Penindakan PETI Januari–April di Kuantan Singingi : Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI dengan 54 Tersangka Ditangkap

0

KUANTAN SINGINGI- TOP VIRAL- Polda Riau memaparkan hasil penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal sepanjang Januari hingga April 2026 dalam pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan tersebut digelar di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, sebagai bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Dalam keterangannya, Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Hengki Haryadi menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan. “Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing, dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Penindakan, kata dia, akan terus dilakukan secara konsisten, disertai langkah pemulihan lingkungan.

“Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.

Menurut Hengki, aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, mulai dari pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai.

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan tersebut memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu.

Peran lembaga adat, lanjutnya, juga dinilai strategis. Dubalang sebagai penjaga living law atau hukum adat memiliki posisi penting dalam menjaga nilai kearifan lokal.

“Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan total 54 tersangka.

Selain itu, aparat juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya.
“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI, sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya.

Dalam operasi yang sama, Polda Riau turut menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas PETI. Sekitar 4,5 ton solar subsidi diamankan dengan dua orang tersangka.

“Kami juga menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan,” tambah Ade.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat kepolisian. Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum.

“Kami mendukung penuh langkah ini. Penanganan PETI harus diiringi solusi yang komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan penguatan sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi pelaku PETI, sekaligus mendorong upaya pengawasan, pengelolaan, dan restorasi lingkungan secara berkelanjutan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.