Bareskrim Polri Sita Aset Diduga Berasal dari TPPU Bandar Narkoba Ko Erwin, Keluarga Ikut Jadi Tersangka

0

“Bareskrim Polri akan terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga terkait jaringan narkoba Ko Erwin, guna memutus mata rantai kejahatan sekaligus memulihkan kerugian negara.”

JAKARTA-TOP VIRAL- Bareskrim Polri menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik turut menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan aset yang disita berasal dari tiga tersangka yang memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana hasil kejahatan.

“Aset yang merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang disita dari tiga tersangka,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Aset yang berhasil diamankan meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan transaksi keuangan.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, dan Kasatgas NIC, Kevin Leleury.

Ketiga tersangka tersebut adalah Virda Virginia Pahlevi, yang merupakan istri Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Ko Erwin diketahui merupakan bandar narkoba yang beroperasi di Kota Bima. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, ia diduga menyuap aparat penegak hukum guna mengamankan aktivitas peredaran narkotika.

Salah satu dugaan suap yang mencuat adalah pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro.

Selain menetapkan tiga anggota keluarga Ko Erwin sebagai tersangka, Bareskrim juga menangkap sejumlah pihak lain yang diduga berperan sebagai pemilik rekening untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Mereka antara lain Andre Fernando alias The Doctor serta seorang rekan di Malaysia bernama Hendra.

Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, penyidik menemukan sedikitnya 2.134 transaksi mencurigakan dengan total nilai mencapai Rp124 miliar.

Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut, yakni Lusiana, Teuku Zahrul Rahman, Muhammad Riiki, dan Dede Ela Heryani.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.