Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

0

JAKARTA- TOPVIRAL– Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, di bawah naungan Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Alexander Tengbunan, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Tanjung Palapa RT 010 RW 006.

Korban berinisial RO diketahui kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna hitam. Motor tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang dan dilengkapi pengaman kontak di area kontrakan korban.

“Motor tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang dan pengaman kontak terpasang di area kontrakan korban,” ujar Alexander saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban pulang kerja dan memarkirkan kendaraannya, kemudian masuk ke dalam kontrakan untuk beristirahat.

Namun keesokan harinya, korban dibangunkan oleh pemilik kos yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ZI (30). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK, satu buah kunci kontak, serta alat yang diduga digunakan pelaku berupa kunci letter T beserta anak kuncinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Humas Polres Metro Jakarta Barat

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.