Polres Jakpus Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Bendungan Hilir

0

JAKARTA- TOPVIRAL- Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 22 April 2026 tersebut mengakibatkan seorang anak berinisial D meninggal dunia, sementara satu saksi korban berinisial R hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, KombesBudi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka setelah melalui proses penyidikan mendalam.

Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, yang kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026.

Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.

Sementara itu, tersangka T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap saksi korban.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 446 dan Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, khususnya dengan memastikan tidak adanya keterlibatan anak di bawah umur.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan dugaan praktik eksploitasi maupun TPPO di lingkungan sekitar, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

editor : endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.