Polsek Tamansari Ungkap Komplotan Penjambret Bersenjata Tajam, Enam Pelaku Diringlus, Satu Orang Eksekutor Masuk DPO

0

JAKARTA- TOPVIRAL- Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap jaringan komplotan penjambret bersenjata tajam yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari tiga pelaku utama penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah menjelaskan, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I, N, dan D sebagai eksekutor pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni DN, A, dan M berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang hasil curian.
“Keseluruhan yang kami amankan ada enam tersangka.

Tiga pelaku sebagai eksekutor penjambretan dan tiga lainnya sebagai perantara serta pembeli emas hasil curian,” ujar Kompol Bobby saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut dengan motif ekonomi untuk membeli narkoba jenis sabu. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkotika.

Polisi juga menemukan alat isap sabu saat proses penangkapan berlangsung.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas.

Setelah berhasil merampas barang milik korban, hasil curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum dijual kepada M yang bekerja di sebuah toko perhiasan emas.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa emas seberat 3 gram senilai sekitar Rp 9 juta. Namun, barang hasil kejahatan itu dijual para pelaku kepada penadah dengan harga Rp4,2 juta.

Polisi turut mengungkap bahwa jaringan penadah tersebut bukan kali pertama menerima barang hasil kejahatan dari para pelaku.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 592 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandas Kapolsek.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.