Pria Pencuri Handphone di Tambora Tak Berkutik Ditangkap Saat Polisi dan Warga Gelar Siskamling
JAKARTA-TOP VIRAL- Seorang pria berinisial TI tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian bersama warga usai diduga mencuri dua unit handphone milik warga di kawasan Gang Kramat, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (22/5/2026).
Pelaku ditangkap ketika anggota kepolisian tengah melaksanakan patroli siskamling bersama warga di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah warga memergoki aksi pelaku berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan, saat itu petugas sedang berpatroli menggunakan sepeda motor di wilayah Kelurahan Tanah Sereal.
Ketika melintas di Pos RW 07, petugas melihat seorang pria telah diamankan warga.
“Petugas melintas dan melihat ada seorang laki-laki yang diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pencurian dua unit handphone milik warga,” ujar Sudrajat Djumantara, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar, kemudian naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela rumah saat korban sedang tertidur.
Korban baru menyadari kehilangan handphone setelah mendengar keributan di sekitar rumah. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat aksi pelaku saat berada di dalam rumah.
“Pelaku masuk melalui pagar lalu naik ke lantai dua dan mengambil dua unit handphone yang berada di samping tempat tidur korban,” jelasnya.
Kepada polisi, TI mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Uang hasil menggadaikan dua unit handphone milik korban senilai Rp1 juta disebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot serta membeli narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku pernah terlibat pencurian yang berakhir damai dengan korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kondisi rumah aman saat beristirahat, serta segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.
Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Update berita endang sumirah