JAKARTA-TOP VIRAL- Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus perkenalan melalui seorang wanita.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang wanita berinisial GF yang diduga berperan sebagai pelaku utama, sementara dua rekannya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang dibuat pada 26 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui berkenalan dengan GF pada 17 Mei 2026. Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Namun, sesampainya di kamar kos tersebut, GF diduga menghubungi dua rekannya yang berinisial F dan GC. Tak lama kemudian, kedua pria tersebut datang dan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban,” ujar Kompol Rihold Sihotang, Selasa (9/6/2026).
AKP Rachmad Wibowo menambahkan, setelah merampas barang milik korban, kedua pelaku menyerahkan kunci kendaraan kepada GF. Selanjutnya, GF membawa kabur sepeda motor korban menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kelompok tersebut.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalideres segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di area pintu masuk dan keluar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang merupakan seorang wanita.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres.
Pada 26 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan GF di tempat yang diduga menjadi basecamp kelompok tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta surat gadai yang menunjukkan bahwa telepon genggam milik korban telah digadaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku diduga untuk mengambil harta benda korban dengan memanfaatkan hubungan perkenalan yang telah dibangun sebelumnya. Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan bersama oleh ketiga pelaku.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi,” kata AKP Rachmad Wibowo.
Kapolsek Kalideres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan dengan orang yang baru dikenal serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang berkembang di masyarakat.
Masyarakat diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
