JAKARTA- TOPVIRAL-Polri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan institusi yang semakin inklusif melalui penguatan kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas sebagai anggota Polri.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Dalam forum tersebut, Karodalpers SSDM Polri, Erthel Stephan, menjelaskan bahwa Polri telah melakukan berbagai penyesuaian sejak kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas mulai diterapkan pada 2016.
Penyesuaian tersebut mencakup aspek regulasi, kebutuhan organisasi, hingga pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang direkrut.
“Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Erthel.
Menurutnya, upaya membangun institusi yang inklusif tidak hanya menuntut kesiapan penyandang disabilitas untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja kepolisian, tetapi juga kesiapan seluruh personel Polri untuk bekerja secara kolaboratif dengan rekan-rekan penyandang disabilitas.
Polri, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap. Namun, keberhasilan upaya tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
“Untuk membuka ruang jabatan yang lebih besar ke depan, Polri mantap dan insyaallah akan bertahap memenuhi hal tersebut. Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” katanya.
Saat ini, Polri masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, khususnya disabilitas motorik dan sensorik. Sementara itu, untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri akan melakukan kajian serta klasifikasi lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang sesuai.
“Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual akan dilakukan secara bertahap. Kami akan melakukan kualifikasi terlebih dahulu terhadap kategori yang ada, termasuk dalam penempatannya. Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” jelasnya.
Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta, memberikan apresiasi atas langkah Polri yang dinilai membuka akses lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berkarier di institusi kepolisian. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong peningkatan akses terhadap pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Polri ini. Sebagai institusi besar yang hadir hingga ke daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi,” ujarnya.
Eka berharap kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri dapat menjadi contoh bagi berbagai institusi pemerintah maupun pemerintah daerah dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif dan ramah disabilitas.
“Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka,” tambahnya.
Apresiasi serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari.
Ia menilai langkah Polri menjadi bagian penting dalam mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan sekaligus membangun organisasi yang lebih inklusif.
“Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya,” kata Dwi Ayu.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek interseksionalitas antara perempuan dan penyandang disabilitas, terutama dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Interseksionalitas antara disabilitas dan perempuan perlu menjadi perhatian karena penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan membutuhkan perspektif yang sensitif terhadap aspek disabilitas,” ujarnya.
Melalui forum diskusi publik tersebut, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan rekrutmen yang inklusif, membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas, serta membangun organisasi yang mampu mengakomodasi keberagaman kompetensi demi mendukung pelayanan kepolisian yang lebih representatif dan berkeadilan.
update berita endang sumirah
