JAKARTA -TOPVIRAL- Proses eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, berlangsung dengan pengamanan ketat yang mengedepankan pendekatan persuasif dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat.
Sebanyak 3.161 personel gabungan diterjunkan untuk mengawal jalannya eksekusi. Personel tersebut terdiri dari unsur Polda Metro Jaya, TNI Angkatan Darat, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Pengamanan Dalam (Pamdal) GBK, serta tim medis dari Dinas Kesehatan.
Seluruh personel mendapat instruksi untuk mengawal pelaksanaan putusan pengadilan secara damai, profesional, dan humanis.
Tahapan eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi perdata oleh tim Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Selama proses tersebut, petugas kepolisian menyampaikan imbauan secara persuasif kepada kelompok massa yang masih berada di area objek eksekusi agar mengosongkan lokasi secara mandiri dan tertib.
Selain memberikan imbauan, aparat keamanan juga membuka ruang dialog dengan perwakilan massa.
Petugas menerima serta mendengarkan berbagai aspirasi dan keberatan yang disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat sebelum pelaksanaan pengosongan dilakukan.
Namun demikian, situasi yang semula berlangsung kondusif sempat memanas ketika sejumlah massa melakukan aksi pelemparan batu dan benda keras ke arah barikade petugas.
Untuk mencegah eskalasi dan menjaga keamanan masyarakat sekitar, aparat melakukan pembatasan serta pembubaran massa secara terukur guna memastikan tahapan eksekusi dapat dilanjutkan dengan aman.
Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah korban luka. Tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya segera memberikan penanganan darurat kepada seluruh korban tanpa membedakan latar belakang.
Berdasarkan data sementara, korban terdiri atas 28 personel Polri, satu anggota TNI, dan dua warga sipil.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan mendalami dugaan tindak kekerasan serta penghalangan pelaksanaan putusan pengadilan, aparat mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya.
Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pendataan, pemeriksaan, serta penyelidikan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya korban luka dalam pelaksanaan pengosongan aset negara tersebut.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil. Pada dasarnya, kehadiran kami di sini adalah untuk melayani dan memastikan kepastian hukum berjalan dengan damai bagi semua pihak.
Perbuatan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai prinsip bahwa putusan pengadilan harus dihormati demi menjaga ketertiban sosial,” ujar Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi BMN Blok 15 eks Hotel Sultan dilakukan secara akuntabel dan transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.
Masyarakat diminta untuk mempercayakan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum dan lembaga peradilan yang berwenang. Kepolisian juga mengajak warga untuk berpartisipasi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Senayan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas kepada petugas terdekat maupun melalui layanan Call Center Polri 110.
