JAKARTA- TOPVIRAL- Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pembuat dan penyebar konten provokatif, hoaks, serta ujaran kebencian yang diduga beroperasi secara terorganisir melalui berbagai platform media sosial.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dinilai menjadi perhatian publik karena menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyebaran informasi yang dilakukan para pelaku telah memicu disinformasi, provokasi, dan ujaran kebencian yang berdampak pada kegaduhan di tengah masyarakat.
“Dalam penyebaran informasi terjadi disinformasi, provokasi, dan ujaran kebencian. Konten unggahan yang dibuat memberikan dampak kegaduhan sehingga harus dipertanggungjawabkan karena menimbulkan keresahan, memicu kesalahpahaman, memperkeruh situasi, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun aspirasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, ancaman, maupun ujaran kebencian.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Iman, media sosial yang semula menjadi sarana penyebaran informasi bermanfaat kini banyak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok maupun individu.
Penyalahgunaan tersebut meliputi penyebaran berita bohong, fitnah, provokasi, manipulasi data elektronik, akses ilegal, hingga penyalahgunaan data pribadi yang berpotensi memicu permusuhan, perpecahan, kerusuhan, serta mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.
“Berawal dari laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, dan provokasi melalui media sosial,” kata Iman.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan pembagian peran yang sistematis di dalam jaringan. Mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang bertugas meningkatkan interaksi atau booster, hingga pelaku yang melakukan penyebaran secara masif (blasting).
Dari hasil penyidikan, polisi menangkap enam orang berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Sementara dari hasil pengembangan penyidikan, dua orang lainnya berinisial G dan S telah ditetapkan sebagai tersangka.
Iman menjelaskan, ADIK berperan mengirim narasi dan melakukan briefing, BCK mengirim narasi konten, AYV mengelola akun media sosial yang digunakan dalam aksi tersebut, YAP dan MMA bertugas sebagai editor konten, sedangkan YNI menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan.
“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman.
Sementara itu, tersangka G disebut berperan menawarkan proyek propaganda digital, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis.
Menurut Iman, sindikat tersebut memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang bertugas mengangkat interaksi atau booster, hingga pelaku yang melakukan penyebaran konten secara masif (blasting).
Iman menyebut seluruh mata rantai dalam jaringan tersebut, mulai dari pengelola dana, pemberi proyek, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang meningkatkan interaksi di media sosial, telah berhasil diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit iPad, dua unit flash disk yang berisi konten diduga melawan hukum, serta uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran atas proyek penyebaran konten tersebut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terhadap dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang diterapkan bervariasi, mulai dari empat hingga enam tahun penjara dengan ancaman denda antara Rp4 miliar hingga Rp6 miliar, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Iman menambahkan, apabila dalam pengembangan perkara ditemukan penggunaan dana negara untuk membiayai aktivitas penyebaran konten melawan hukum tersebut, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak, mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat, serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum menyebarkannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, produktif, serta terhindar dari hoaks, fitnah, dan provokasi,” katanya.
update berita endang sumirah

