JAKARTA-TOP VIRAL- Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi rokok elektronik (vape) yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.
Mantan Wakapolri itu menegaskan, anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, aparat kepolisian harus menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (3/8/2026).
Adang menilai perkembangan teknologi dan media sosial telah memperluas ruang promosi berbagai produk.
Karena itu, ia mengingatkan para kreator konten agar memahami bahwa kebebasan berekspresi harus tetap disertai tanggung jawab hukum dan moral, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.
Ia menegaskan, anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka.
Oleh sebab itu, setiap bentuk promosi produk yang ditujukan kepada anak atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika.
Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegas legislator Fraksi PKS tersebut.
Selain mendorong penegakan hukum, Adang mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Adang menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia juga mendorong penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo mengakui telah mempromosikan produk rokok elektronik yang diperuntukkan bagi orang dewasa di hadapan anak-anak saat melakukan siaran langsung di YouTube.
Dalam video klarifikasi yang diunggah melalui media sosial, Bigmo menyatakan tindakannya terjadi karena terbawa suasana dan adrenalin saat siaran langsung berlangsung.
Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk mengeksploitasi anak dalam aksi yang kemudian menjadi viral tersebut.
Saat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para orang tua dan anak-anak yang hadir dalam momen tersebut, Bigmo mengatakan dirinya menyesali tindakannya.
“Dengan hadirnya aku di sini, aku ingin minta maaf ke adik-adik dan juga ke ibu-ibunya atas kegaduhan dan perilaku aku kemarin yang mempromosikan produk yang seharusnya buat dewasa dan tidak diperuntukkan buat anak-anak kecil atau anak-anak di bawah umur,” kata Bigmo dalam video klarifikasinya yang dikutip pada Minggu (2/8/2026).
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik dan memunculkan perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dari promosi produk yang mengandung zat adiktif di ruang digital, termasuk melalui platform media sosial.
update berita endang sumirah

