JAKARTA-TOPVIRAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam penyergapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial TE di Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, pada Selasa (4/8/2026) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.193 gram bruto, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi seberat 228 gram, dan 227 gram ganja.
Selain barang haram, petugas mengamankan tiga timbangan elektrik, bungkus teh Cina, buku catatan penjualan, empat unit ponsel, tas hitam, serta uang tunai sebesar 831 Ringgit Malaysia.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan meringkus tersangka di lokasi keberadaannya pada Jumat (4/9/2026).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa TE mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menyebutkan, transaksi dilakukan secara tatap muka dengan sistem pembayaran transfer bank.
Saat ini, TE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun
update berita: endang sumirah
