Buronan Pencurian Mobil Pickup Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora di Indramayu

JAKARTA-TOPVIRAL- Upaya jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial S.N. (Sinta Nugraha), yang diduga merupakan spesialis pencurian mobil pickup, berhasil diringkus Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora setelah sempat menjadi buronan selama kurang lebih satu bulan.

Pelaku diamankan saat bersembunyi di kediaman orang tuanya di wilayah Indramayu, Jawa Barat.

Saat petugas hendak melakukan penangkapan, S.N. sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan yang berada di belakang rumah.

Namun, upaya pelarian tersebut berhasil dihentikan petugas. S.N. kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah anak kunci letter T yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil minibus yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi pencurian satu unit mobil pickup di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Juli lalu. Dalam rekaman tersebut, pelaku diduga melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya.

Rekaman CCTV itu kemudian beredar luas dan viral di media sosial. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan S.N. berhasil diketahui.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan S.N. merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak empat kali di sejumlah wilayah Jakarta.

“Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sementara diduga sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di beberapa wilayah Jakarta,” kata Sudrajat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa salah satu mobil pickup hasil pencurian telah dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp13 juta.

Transaksi kendaraan tersebut dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Uang hasil penjualan kendaraan tersebut, menurut keterangan pelaku kepada penyidik, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian uang juga diakui digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus. Polisi memburu tiga rekan S.N yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, sekaligus mengejar pihak yang diduga berperan sebagai penadah.

Petugas juga masih berupaya menemukan kendaraan hasil pencurian lainnya. Identitas sejumlah pihak yang diduga terkait dengan jaringan tersebut telah dikantongi penyidik.

Atas perbuatannya, S.N. dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tandas Sudrajat.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Tambora dalam menindak tegas pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *