TANGERANG- TOPVIRAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang memindahkan sembilan narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan yang berlangsung pada Rabu (9/9/2026) mulai pukul 20.40 WIB ini dilakukan demi memperketat pengelolaan keamanan sekaligus menerapkan sistem pemasyarakatan berbasis risiko.
Proses pemindahan mendapat pengawalan ketat dari personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten serta berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Cilegon.
Langkah ini mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengizinkan pemindahan warga binaan demi kepentingan keamanan, pembinaan, maupun proses peradilan.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar rotasi tempat penahanan, melainkan strategi pengelolaan keamanan dan penanganan narapidana sesuai hasil asesmen.
“Pemindahan ini merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan, pembinaan, dan hasil asesmen. Penempatan narapidana risiko tinggi dilaksanakan ke wilayah Nusakambangan sesuai SOP,” ujar Beni, Kamis (10/9/2026).
Beni menambahkan, seluruh proses pemberangkatan menerapkan prosedur pengamanan berlapis dan koordinasi lintas instansi guna mengantisipasi potensi gangguan.
”Pengamanan dilakukan secara berlapis sejak persiapan hingga keberangkatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga para narapidana diberangkatkan menuju wilayah Pulau Nusakambangan,” pungkasnya.
Dengan berjalannya pemindahan ini, sembilan warga binaan tersebut selanjutnya akan menjalani program pembinaan khusus di lapas tujuan kawasan Nusakambangan sesuai dengan standar pengamanan (maximum security) yang dipersyaratkan.
