JAKARTA- -TOPVIRAL- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif di balik kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiyawan (59), seorang pedagang cermin, saat kericuhan pecah di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam.
Tiga orang tersangka telah diamankan, yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa ketiga tersangka nekat menganiaya korban hingga tewas karena tersulut emosi setelah aktivitas mencari nafkah mereka terganggu oleh kekacauan di lokasi kejadian.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka melintas. Mereka mencari nafkah di sekitar area TKP, lalu ikut serta dalam kerusuhan tersebut,” ujar Iman dalam konferensi pers, di Mapolda Metro, Sabtu (12/9/2026).
Iman menegaskan bahwa ketiga tersangka bukan bagian dari kelompok massa terorganisasi maupun komunitas tertentu. Hasil profil penyidik menunjukkan mereka merupakan pekerja harian lepas atau buruh serabutan.
Pengungkapan Berbasis Scientific Crime Investigation
Penangkapan para tersangka dilakukan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah penyidik menerapkan metode scientific crime investigation.
Sebelum penangkapan, polisi sempat menyebarkan sketsa wajah dua terduga pelaku untuk mempersempit pencarian.
Penyidik menelusuri pergerakan pelaku yang terus berpindah tempat (mobile) dan mencocokkan temuan sidik jari pada sejumlah barang bukti di TKP, seperti Kayu
Batu, Piring, Gelas.
Kepastian identitas didapat saat tim penyidik memperoleh data tambahan mengenai sinkronisasi sidik jari ketika para pelaku berada di wilayah Sentul, Bogor, yang langsung ditindaklanjuti dengan tindakan penangkapan.
Korban, Bambang Setiyawan, diketahui meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya saat kericuhan berlangsung di Pejompongan.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
