Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal di Jakarta

JAKARTA -TOP VIRAL- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran puluhan ton komoditas pangan ilegal asal luar negeri. Sebanyak 1.536 karung kacang tanah dengan berat total mencapai 49,85 ton disita petugas sebelum sempat dipasarkan ke masyarakat.

​Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengungkapkan, barang bukti tersebut masuk ke Indonesia tanpa memenuhi regulasi resmi, termasuk aturan karantina pangan dan izin impor.

​”Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

​Saat pemeriksaan awal, pemilik maupun pengangkut komoditas tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeanan dan karantina yang sah, seperti:

  • ​Persetujuan Impor (PI)
  • ​Laporan Surveyor (LS)
  • ​Sertifikat Karantina

​Selain mengamankan puluhan ton kacang tanah, penyidik menyita sejumlah barang bukti administratif berupa berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.

​Saat ini, kepolisian fokus menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuknya barang ilegal tersebut. Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti lengkap sebelum menetapkan status tersangka.

​Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan berbasis bukti.

​”Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi.

​Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi tata niaga impor demi menjaga stabilitas pasar dan keselamatan konsumen. Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas penyelundupan diminta segera melapor melalui layanan darurat Polri di nomor 110.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *