Kritik Cara “Primitif” Satresnarkoba Jakpus, PAKAR Minta Kapolda Evaluasi Penindakan yang Abaikan HAM

JAKARTA-TOP VIRAL- Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) melayangkan kritik tajam terhadap tindakan oknum anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam penggerebekan terduga penyalahguna narkoba di kawasan Gedung Hijau, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi aparat yang terekam membanting dan menginjak-injak terduga pelaku dinilai mencederai prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

​Ketua PAKAR, Ikhwan Andi Aziz, menegaskan bahwa dukungan publik terhadap pemberantasan narkoba tidak boleh disalahartikan sebagai lampu hijau bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang di lapangan.

​”Jangan mentang-mentang sedang memberantas narkoba, lalu aparat merasa boleh bertindak semaunya. Ini cara-cara primitif. Polisi itu penegak hukum, bukan pihak yang boleh menghukum orang di jalanan,” ujar Ikhwan dalam siaran persnya, Jumat (6/11/2026).

​Menurut Ikhwan, penindakan hukum terhadap jaringan narkoba wajib dijalankan secara tegas, namun tetap harus menjunjung tinggi martabat kemanusiaan—terutama ketika pihak yang diamankan sudah berada dalam penguasaan petugas dan tidak lagi melakukan perlawanan fisik.

​”Kalau ada perlawanan, petugas tentu boleh mengambil tindakan yang diperlukan dan proporsional. Tetapi, kalau sudah tertangkap, apa lagi yang mau dibuktikan dengan membanting dan menginjak-injak? Jangan sampai kekerasan justru menjadi tontonan yang mencederai wajah kepolisian,” tegasnya.

​Atas insiden tersebut, PAKAR secara khusus mendesak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, untuk mengevaluasi dan mengingatkan jajaran di lapangan agar tidak salah kaprah dalam memaknai ketegasan.

PAKAR menilai keberhasilan operasi seharusnya diukur dari kemampuan membongkar jaringan, menangkap bandar, menyita barang bukti, serta memutus mata rantai peredaran, bukan dari kerasnya perlakuan fisik terhadap terduga pelaku.

​”Pak Kapolda harus mengingatkan anggotanya. Jangan sampai semangat memberantas narkoba diterjemahkan sebagai izin untuk melakukan kekerasan. Polisi harus tegas, tetapi tetap punya kendali,” imbuhnya.

​Lebih lanjut, PAKAR mendesak agar dugaan tindakan kekerasan yang videonya viral di media sosial, termasuk melalui akun @liputan6, dapat diperiksa secara objektif. Evaluasi internal diminta tidak berhenti sekadar pada teguran ringan apabila terbukti ada prosedur operasional standar (SOP) yang dilanggar.

​”Jangan hanya sibuk mengejar target penangkapan, tetapi lupa bagaimana memperlakukan manusia. Pemberantasan narkoba harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum dan kemanusiaan,” pungkas Ikhwan.

Sebelumnya, penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, di kawasan Gedung Hijau, Tanah Abang, pada Selasa (3/11/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil mengamankan 18 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan.

​Selain mengamankan belasan orang tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 20 paket sabu dengan berat total sekitar 20 gram, alat isap (bong), plastik klip, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta menemukan lima lapak yang diduga kerap digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu.

Seluruh pihak yang diamankan telah digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Pusat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (redaksi)

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *