Bapas Tangerang dan RSUD Kota Tangerang Teken Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Tangerang,Topviral.id— Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (13/2/2026). Kerja sama ini bertujuan mendukung efektivitas pelaksanaan putusan pidana kerja sosial bagi terpidana.
Penandatanganan dilakukan Kepala Bapas Kelas I Tangerang Heri Aris Susila dan Direktur RSUD Kota Tangerang dr. Yusuf Alfian Geovanny. Melalui perjanjian tersebut, RSUD Kota Tangerang akan menjadi salah satu lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana yang ditetapkan pengadilan.
Sesuai ketentuan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Bapas berperan melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap terpidana selama menjalani putusan tersebut.
Kepala Bapas Kelas I Tangerang Heri Aris Susila menyatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan tersedianya tempat pelaksanaan pidana kerja sosial yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi dengan institusi layanan publik penting untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Direktur RSUD Kota Tangerang dr. Yusuf Alfian Geovanny menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan program tersebut, termasuk memberikan fasilitasi sesuai kebutuhan. Kedua pihak berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana kerja sosial sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Red:Wahabsyah