Bareskrim Bongkar Sindikat Penjualan Phishing Tools Lintas Negara Raup Rp25 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap Di Kupang

0

KUPANG- TOPVIRAL- Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dengan nilai keuntungan mencapai Rp25 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).

Kasus ini terungkap bermula dari patroli siber yang dilakukan aparat, yang menemukan adanya situs mencurigakan yang menawarkan script phishing.

Hasil penelusuran kemudian mengarah pada platform w3llstore.com yang diketahui terhubung dengan distribusi tools melalui bot di aplikasi Telegram.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik jual beli perangkat kejahatan siber yang berpotensi merugikan banyak korban.

“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.

Menurutnya, tools tersebut bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password.

Bahkan, sistemnya mampu mengambil session login, sehingga pelaku dapat mengakses akun korban tanpa memerlukan kode OTP.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama internasional dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna mengidentifikasi korban di Amerika Serikat serta menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.

Dalam perannya, tersangka GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools serta sarana distribusinya. Sementara itu, FYTP berperan mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui mata uang kripto dan rekening bank.

Modus transaksi pun diketahui telah beralih dari situs web ke Telegram dengan sistem pembayaran berbasis kripto.

Dari hasil penyidikan, korban kejahatan ini tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara lain, yang menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan siber berskala transnasional.

Polisi juga mengamankan sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, yang terdiri dari rumah, kendaraan, serta barang elektronik. Berdasarkan penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tegas terhadap pelaku juga menjadi bukti bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber.

“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools yang berpotensi menjadi bagian dari jaringan kejahatan ini.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.