Bareskrim Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan TPPU dari Tambang Emas Ilegal
Jakarta,Topviral.id — Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), Selasa (18/2/2026).
Penggeledahan dilakukan masing-masing di satu rumah di Surabaya serta satu toko emas dan satu rumah di Kabupaten Nganjuk. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri
Transaksi tersebut diduga melibatkan emas yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, diketahui aliran dana dari hasil penjualan emas ilegal tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU. Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun, termasuk transaksi pembelian dari tambang ilegal dan penjualan ke perusahaan pemurnian maupun eksportir.
Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan dalam perkara tersebut.
Red:Wahabsyah